Assalamu'alakum
Berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1961, di Indonesia, akreditasi diberikan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Hasilnya berupa tiga tingkatan status, yaitu terdaftar, diakui, dan disamakan.
Bagi Sekolah/Madrasah yang akreditasinya habis 5 tahun, berikut adalah SK BAN/SM (Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah) SK dan Sasaran Perpanjang Akreditasi Banten 2019
Instrumen Pengisian Data Informasi Pendukung
No comments:
Post a Comment