Dalam dunia pendidikan, mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan antar madrasah dan antar sekolah adalah wajar. Bisa jadi seorang PTK harus mutasi dari satu sekolah dalam satu naungan (sesama Kementerian Agama) maupun lintas naungan. Pun bisa terjadi mutasi antar Kabupaten dan Kota.
Simpatika sebagai layanan online Pendidik dan Tenaga Kependidikan telah mengakomodir proses mutasi. Terdapat prosedur, alur, dan tata cara yang harus ditempuh oleh PTK yang ingin melakukan mutasi. Dalam layanan simpatika dikenal empat macam jenis mutasi, yaitu: Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) dalam satu Kabupaten/Kota Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) yang berbeda Kabupaten/Kota Mutasi lintas naungan dari madrasah (naungan Kemenag) ke sekolah naungan Kemendikbud Mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag Prosedur dan Cara Mutasi PTK Dari empat jenis mutasi di layanan Simpatika tersebut memiliki alur dan proses yang berbeda. Meskipun berbeda namun langkah awal (pengajuan hingga tercetaknya Surat Pengajuan Mutasi) adalah sama.
Baru setelah tercetak surat pengajuan, PTK akan mengalami prosedur dan proses yang berbeda sesuai dnegan jenis mutasi yang dilakukannya. Untuk melakukan mutasi baik dalam satu naungan (sesama Kemenag) maupun lintas naungan, langkah awal yang harus dilakukan PTK adalah mencetak Surat Pengajuan Mutasi atau yang dikenal sebagai Form SM01.
Langkah-langkahnya adalah:
1. Login ke layanan Simpatika, bagi PTK yang bersekolah induk di naungan Kementerian Agama. Bagi yang bernaung di Kemendikbud?
Setelah masuk ke dasbor PTK, pilih menu Mutasi (terletak di bagian kiri)
Klik Cetak Surat Ajuan
Ketikan kata kunci terkait nama madrasah atau sekolah tujuan. Bisa nama madrasah, ataupun NPSN.
4. Akan dimunculkan daftar nama sekolah/madrasah yang terkait degan kata kunci yang telah dimasukkan. Pilih nama madrasah/sekolah tujuan.
5. Klik Benar & LanjutKlik Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Mutasi
- Link simpatika ---- https://simpatika.kemenag.go.id/
Setelah masuk ke dasbor PTK, pilih menu Mutasi (terletak di bagian kiri)
Klik Cetak Surat Ajuan
Ketikan kata kunci terkait nama madrasah atau sekolah tujuan. Bisa nama madrasah, ataupun NPSN.
4. Akan dimunculkan daftar nama sekolah/madrasah yang terkait degan kata kunci yang telah dimasukkan. Pilih nama madrasah/sekolah tujuan.
5. Klik Benar & LanjutKlik Cetak Surat Ajuan untuk mencetak Surat Pengajuan Mutasi
6. Muncul Surat Pengajuan Mutasi dalam bentuk Form SM01. Kecuali jika jenis mutasi yang dilakukan adalah dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag, maka yang muncul langsung Form SM02.
Prosedur Lanjutan Pengajuan Mutasi PTK
Setelah mencetak SM01 atau SM02 (bagi mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag), PTK yang melakukan mutasi, menyerahkan form tersebut sesuai dengan jenis mutasi yang dilakukan.
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Prosedurnya adalah sebagai berikut:
Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) dalam satu Kabupaten/Kota
- Serahkan SM01 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota akan mengeluarkan SM03
- SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Madrasah di madrasah tujuan
- Kepala Madrasah atau Admin Madrasah di madrasah tujuan (melalui akun madrasah) melakukan persetujuan mutasi.
Mutasi antar madrasah (sesama naungan Kemenag) yang berbeda Kabupaten/Kota
- Serahkan SM01 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota asal
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota asal akan mengeluarkan SM02
- SM02 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan mengeluarkan SM03
- SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Madrasah di madrasah tujuan
- Kepala Madrasah di madrasah tujuan (melalui akun madrasah) melakukan persetujuan mutasi.
Mutasi lintas naungan dari madrasah (naungan Kemenag) ke sekolah naungan Kemendikbud
- Serahkan SM01 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan mengeluarkan SM03
- SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Sekolah di sekolah tujuan
Mutasi lintas naungan dari sekolah naungan Kemendikbud ke madrasah naungan Kemenag
- Saat proses pengajuan mutasi, PTK langsung dapat mencetak SM02
- Serahkan SM02 (beserta lampiran yang dibutuhkan) ke admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan
- Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota tujuan mengeluarkan SM03
- SM03 dibawa oleh PTK dan diserahkan ke Kepala Madrasah di madrasah tujuan
- Kepala Madrasah di madrasah tujuan (melalui akun madrasah) melakukan persetujuan mutasi.
Demikian prosedur dan cara melakukan berbagai jenis mutasi sekolah/madrasah induk PTK dalam layanan Simpatika.
Sumber :
mohon maaf bagaimana cara dapat SM 02 dari naungan kemdikbud mau pindah ke kemenag ? terima kasih. soalnya tidak punya akun padamu.
ReplyDeleteGagal pengajuan mutasi karena ptk telah terjadwal di sekolah lama bagaimana solusinya min?
ReplyDelete