Saturday 23 February 2019

Bimbingan Perkawinan - Generasi Berkualitas #5


Pernikahan adalah "mitsaqan ghalidzan" (perjanjian kuat) yang harus dijaga keberlangsungannya. Sebelum menikah, pasangan suami istri harus memiliki tekad kuat dalam mempertahankan ikatan ini sepanjang nyawa msh dikandung badan.

Namun, kehidupan keluarga pasti akan bertemu rintangan dan tantangan. Tidak ada keluarga yang bebas dari ombak dan badai. Karenanya pasangan suami istri harus mampu bekerja sama menghadapi semua rintangan yang ada. 

Setiap keluarga memiliki bobot rintangan yang berbeda-beda. Ada rintangan yg ringan, sedang, atau bahkan berat. Dalam menghadapi jenis rintangan, suami isteri harus menyikapinya dengan dewasa, pikiran yang jernih, hati yang lapang, dan saling bekerja sama untuk menjaga keutuhan keluarga.

Rintangan berat yang dapat mengancam keutuhan keluarga, di antaranya: perselingkuhan, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, terlibat dalam jaringan pecandu Narkoba, berada pada wilayah konflik, dan lainnya. 

Beberapa bentuk perkawinan yg beresiko terhadap ketahanan keluarga, di antaranya: Pertama, perkawinan tidak tercatat, yaitu perkawinan yang tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah (PPN). Banyak orang melakukan ini dengan berbagai alasan, misalnya poligami tidak sehat, nikah sirri, dll. 

Apapun alasannya, pernikahan tidak tercatat sangat merugikan karena tidak diakui negara. Masalah yg dihadapi adalah: tidak ada jaminan hukum; tidak boleh cantumkan nama ayah kandung di akta kelahiran anak sehingga bisa berdampak buruk; jika cerai, anak tidak dapat warisan & istri tidak dapat nuntut hak nafkah. 

Jika terlanjur menghadapi itu, yang harus dilakukan pasangan adalah upayakan kesepahaman bersama bahwa ini sangat beresiko, baik buat mereka atau anak² mereka. Hal yang paling mendesak adalah segera ajukan sidang itsbat nikah ke Pengadilan Agama setempat, hasilnya disampaikan ke KUA untuk dicatatkan. 

Kedua, pernikahan poligami, yaitu pernikahan dengan lebih dari satu isteri. Meski poligami diijinkan oleh Islam dan UU Perkawinan dengan persyaratan khusus, namun banyak muncul problematika keluarga yg sering sulit dipecahkan. Banyak praktik poligami tidak sehat karena dilakukan secara diam2. 

Contoh dampak buruk praktik poligami adalah: 
(1) goncangan mental bagi anggota keluarga, khususnya isteri & anak; 
(2) pengabaian hak2 isteri; 
(3) kekerasan rumah tangga secara berantai, fisik or verbal; 
(4) anak2 terlantar; 
(5) rusaknya harmoni keluarga; 
(6) ketidakadilan nafkah lahir-batin; 
(7) membuka peluang pernikahan tidak tercatat. 

Pernikahan poligami menjadi salah satu alasan yang mengemuka dalam putusan perceraian di Pengadilan Agama. Banyak peristiwa poligami dari keluarga baik-baik pada akhirnya terjadi perceraian karena sering menjadi pemicu pertengkaran yang terus menerus. 

Apabila suatu kondisi "memaksa" terjadinya poligami, ada hal-hal prinsip yang perlu dipegang: 
(1) siapkan mental dan trs berpikir positif, 
(2) melibatkan keluarga besar utk mencari kesepahaman, 
(3) memastikan suami berlaku adil baik nafkah lahir-batin, 
(4) poligami dilakukan secara resmi, 
(5) jika ada yang dilanggar suami, maka isteri perlu mencari bantuan hukum ke lembaga terdekat. 

 > Bersambung ...

No comments:

Post a Comment

Postingan Populer