Wednesday 16 January 2019

Prosedur Operasional Standar UAMBN-BK



UAMBN atau Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standard kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan Agama islam dan Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA secara nasional. UAMBN dilaksanakan dengan dua jenis yaitu UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Komputer) dan UAMBN-KP (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Kertas dan Pensil).

Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, telah menetapkan Prosedur Operasional Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional atau yang dikenal sebagai POS UAMBN untuk tahun pelajaran 2018/2019. Penetapan ini melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6552 Tahun 2018, tertanggal 23 November 2018.

Berbeda dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya dimana UAMBN mengujikan 5 mata pelajaran, maka pada tahun ini UAMBN hanya akan mengujikan 3 mata pelajaran. Ketiga mata pelajaran dalam UAMBN tersebut adalah Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. peminatanJenis mata pelajaran dalam UAMBN ini juga telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis Nomor 6312 Tahun 2018 tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.



 Ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah di semua UAMBN tahun pelajaran 2018/2019, 100% dilaksanakn dengan UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Komputer). Meski demikian, untuk kondisi darurat, dapat dilaksanakan UAMBN-KP (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis Kertas dan Pensil). Bagi madrasah yang akan melaksanakan UAMBN-KP, sebelumnya harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kantor Wilayah Kemenag masing-masing. Permohonan untuk menyelenggaran UAMBN-KP selambat-lambatnya harus sudah diajukan per tanggal 31 Januari 2019.

Adapaun kondisi darurat yang dimaksud dalam POS UAMBN ini yakni memenuhi salah satu kriterian sebagai berikut:
  • berlokasi di daerah bencana
  • masuk dalam kategori wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal)
  • rawan gangguan keamanan

No comments:

Post a Comment

Postingan Populer