UAMBN
atau Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian pencapaian standard kompetensi lulusan mata pelajaran Pendidikan
Agama islam dan Bahasa Arab untuk jenjang MTs dan MA secara nasional. UAMBN
dilaksanakan dengan dua jenis yaitu UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah Berstandard
Nasional Berbasis Komputer) dan UAMBN-KP (Ujian Akhir Madrasah Berstandard
Nasional Berbasis Kertas dan Pensil).
Dirjen
Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, telah menetapkan Prosedur Operasional
Standard Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional atau yang
dikenal sebagai POS UAMBN untuk
tahun pelajaran 2018/2019. Penetapan ini melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam Nomor 6552 Tahun 2018, tertanggal 23 November 2018.
Berbeda
dengan penyelenggaraan tahun sebelumnya dimana UAMBN mengujikan 5 mata
pelajaran, maka pada tahun ini UAMBN hanya akan mengujikan 3 mata pelajaran.
Ketiga mata pelajaran dalam UAMBN tersebut adalah Al Quran Hadis, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam. peminatanJenis
mata pelajaran dalam UAMBN ini juga telah ditetapkan melalui SK Dirjen Pendis
Nomor 6312 Tahun 2018 tentang Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Tahun
Pelajaran 2018/2019.
Ini berlaku bagi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah
di semua UAMBN tahun
pelajaran 2018/2019, 100% dilaksanakn dengan UAMBN-BK (Ujian Akhir Madrasah
Berstandard Nasional Berbasis Komputer). Meski demikian, untuk kondisi darurat,
dapat dilaksanakan UAMBN-KP (Ujian Akhir Madrasah Berstandard Nasional Berbasis
Kertas dan Pensil). Bagi madrasah yang akan melaksanakan UAMBN-KP, sebelumnya
harus mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Kantor Wilayah Kemenag
masing-masing. Permohonan untuk menyelenggaran UAMBN-KP selambat-lambatnya
harus sudah diajukan per tanggal 31 Januari 2019.
Adapaun kondisi darurat yang dimaksud dalam POS UAMBN ini yakni memenuhi salah satu kriterian sebagai berikut:
- berlokasi di daerah bencana
- masuk dalam kategori wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal)
- rawan gangguan keamanan
No comments:
Post a Comment