Friday 15 February 2019

Joko Driyono PLT Ketum PSSI Jadi Tersanga

Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketum PSSI, Joko Driyono, sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor. Polisi juga sudah mengirimkan surat pencekalan terhadap Joko Driyono ke pihak Imigrasi.

"Ya (sudah tersangka), sejak Kamis," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Jumat (15/2/2019).

Polisi sebelumnya menggeledah apartemen Joko Driyono dan kantor PSSI. Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (14/2) hingga Jumat (15/2) pagi.

Dasar penggeledahan apartemen Joko Driyono yakni laporan polisi nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/Ditreskrimum, bertanggal 19 Desember 2018; Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 007/Pen.Gled/2019/PN.Jkt.Sel dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 011/Pen.Sit/2019/PN.Jkt.Sel.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita 1 laptop merek Apple warna silver beserta charger, 1 ipad merek Apple warna silver beserta charger, dokumen terkait pertandingan, buku tabungan dan kartu kredit. Kemudian, disita pula uang tunai, 4 bukti transfer, 3 unit telepon seluler warna hitam.

Lalu ada juga 6 unit telepon seluler, 1 bundel dokumen PSSI, 1 buku catatan warna hitam dan 1 buku note kecil warna hitam, 2 buah flashdisk, 2 bundel surat, 2 lembar kuitansi, 1 bundel dokumen, dan 1 tab merek Sony warna hitam.

"Tadi (penggeledahan) di rumahnya sama di kantor PSSI. (Penggeledahan) ada di ruang kerjanya JD," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam kasus pengaturan skor ini, polisi sudah menetapkan 11 tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI. Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(knv/idh)

No comments:

Post a Comment

Postingan Populer