Wednesday, 6 March 2019

Ustaz Haikal Pertanyakan Penanganan Laporan terhadap Immanuel Ebenezer






Ustaz Haikal Hassan mempertanyakan kepastian hukum penanganan kasus penghinaan terhadap kelompok massa 212 dengan terlapor Immanuel Ebenezer kepada aparat kepolisian.

Hal tersebut diutarakan Ustaz Haikal Hassan saat menghadiri sidang kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung.


"Immanuel, lagi kita laporkan. Dia mengatakan itu para wisatawan penghamba uang 212. Udah berapa juta orang, kita laporkan. Itu kata-kata yang sakit, itu tuduhan jelas, kita laporkan, mana tindak lanjutnya?" ujar Ustaz Haikal, Rabu 6 Maret 2019.


Menurutnya, terdapat beberapa pihak yang dilaporkan, kepada aparat kepolisian, namun tidak ada kejelasan dalam penanganannya.


"Siapa lagi yang dilaporkan itu banyak sekali dan belum pernah kita nonton sidang itu, itu saja sebenarnya. Kita enggak akan menghambat, netralitas politik kita junjung, kita jaga," katanya.


"Tapi kalau polisi berpihak dalam hal ini kepada kubu Pak Jokowi dan ada indikasi seperti itu, dia (umat) akan melawan. Polisi akan menjadi lawan umat, jangan sampai kejadian. Dan tolong berita jangan dipelintir, cari angle yang paling cantik untuk orang bisa melihat. Intinya itu, kita menuntut keadilan," katanya lagi.


Sebelumnya, Immanuel Ebenezer akhirnya dipolisikan karena menyebut peserta aksi 212 penghamba uang. Pelapor Immanuel, Eka Gumilar, menegaskan bahwa pernyataan Immanuel menyakiti peserta 212.


"Hari ini kami melaporkan saudara Immanuel Ebenezer karena kami nilai sangat (menyakitkan) sekali perasaan umat Muslim khususnya umat Islam peserta aksi 212. Beliau katakan bahwa umat 212 itu penghamba uang dan tuan-tuannya adalah uang," kata Eka di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada Senin 4 Februari 2019.


Eka mengatakan bahwa para peserta aksi 212 yang hadir di Monas adalah murni dalam rangka penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa mereka datang ke aksi menggunakan dana individu masing-masing. Immanuel Ebenezer dilaporkan oleh Eka Gumilar terkait perkara Penghinaan Kelompok atau Golongan pasal 157 KUHP dengan nomor laporan LP/701/II/2019/PMJ/Ditreskrimum tanggal 4 Februari 2019 pukul 14:30 WIB.

No comments:

Post a Comment

Postingan Populer